Permohonan Fasilitasi Mediasi Pengelolaan
SEKERTARIAT
: KANTOR DESA PONGGOK JL.DELANGGU-PONGGOK
HP:081393215256 - 0 856-4392-0252
Email:dabith.faton28@gmail.com
No : IV/PWT/12/2019
Hal : Pengajuan Mediasi
Pengelolaan Sigedang - Kapilaler
Lampiran : Dokumen dan Bukti Kewajiban
Kepada Yth,
Bpk.H.Junaedhi Mulyono,S.H
Kepala
Desa Ponggok
Kecamatan Polanharjo
Kabupaten Klaten
Perihal
: Permohonan Fasilitasi Mediasi
Pengelolaan Umbul Sigedang - Kapilaler
Dengan hormat,
Yang
bertandatangan dibawah ini, saya :
2. Alamat tempat
tinggal : Umbulsari Ponggok
Polanharjo
3. Jabatan : Ketua
Pokdarwis Wanua Tirta
4. Nomor telepon/HP : 081393215256
Dan
1.Nama : Teguh
Kuat
2.Alamat
tempat tinggal : Umbulsari
Ponggok Polanharjo
3.Jabatan : Ketua Pokja 5
& 6
4.Nomor
telepon/HP : +62
857-1878-6255
Dengan
ini mengajukan permohonan fasilitasi Mediasi
untuk Pengelolaan Umbul Sigedang – Kapilaler supaya menjadi tujuan wisata
mendorong terwujudnya SAPTA PESONA
(keamanan,ketertiban,keindahan,kesejukan,kebersihan,keramah tamahan dan
kenangan),meningkatnya sumber daya manusia,meningkatnya mutu produk wisata
dalam rangka meningkatnya daya saing serta memulihkan pariwisata secara
keseluruhan.
Mengingat:
1.UU Republik Indonesia No.9 Tahun 1990
tentang kepariwisataan.
2.UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
3.PP No.67 Tahun 1996 Tentang
Kepariwisataan
4.Instruksi Presiden Republik Indonesia
No.16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata.
5.Permen Kebudayaan dan Pariwisata RI
No.P.M.04/UM 001/MKP/2008 tentang Sadar Wisata.
6.Keputusan Mentri Sosial Republik
Indonesia No.133/HUP/Kep/1981 tentang Organisasi Karang Taruna.
Adapun
beberapa kronologis,kejadian adalah sebagai berikut :
1.Ketidaknyamanan Pengunjung wisata
perihal perlakuan oknum yang melakukan portal di timur dukuh Umbulsari.
2.Ketidaknyamanan orang dan warga yang
menggunakan akses jalan perihal
perlakuan oknum yang melakukan portal di timur dukuh Umbulsari.
3.Pengembang tidak bisa optimal menerapkan
aturan yang layak (SAPTA PESONA) karena belum ada status/ kepastian hukum yang
jelas.
4.Memperlambat berkembangnya pariwisata
dan cenderung ke penurunan pengunjung karena perlakuan yang kurang baik dari
beberapa oknum.
5.Terjadi banyak komplain dari pengunjung
wisata dan pengguna masuk Umbulsari dari timur yang notabennya jalan umum secara langsung maupun melalui medsos kepada
pihak pengelola dalam hal ini Pokdarwis.
Beberapa kewajiban dan progres
POKJA 5 & 6 POKDARWIS WANUA TIRTA di Sigedang -Kapilaler yang sudah dilakukan antara lain:
1.Memberikan PAD
ke Pemdes Karanglo dan Ponggok
2.Memberikan
Bantuan Dana ke RW di Umbulsari,masyarakat Bayem Rejo
3.Membantu
beberapa bantuan properti ke Umbulsari dan Bayem Rejo
4.Menjaga(maintenance),menambah
sarana dan prasarana(asset) di sekitar Umbul Sigedang – Kapilaler
5. Menfasilitasi
dan memberdayakan warga Umbulsari,Bayem Rejo dan warga sekitar (Jualan,kamar mandi,parkir,karyawan dll)
6.Membayar pajak
air permukaan
7.Asuransi
kecelakaan pengunjung per 10 Desember 2019
8.Upgrade skill
(training service excellent,SAR ,Tanggap Bencana)
Beberapa dokumen yang kami lampirkan:
1.FC SK Kepala
Desa Ponggok tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan
2.FC Kwitansi
bukti setor PAD
3.FC Kwitansi
Pajak Air Permukaan
4.FC Polish
Asuransi
Dengan
ini kami menyatakan akan memenuhi/mematuhi ketentuan dan tatacara/prosedur
penyelesaian yang ditetapkan oleh Pemdes Ponggok.
Demikian,
atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Ponggok,30 Desember 2019
Hormat
Kami,
Ketua Pokdarwis Wanua Tirta Ketua POKJA 5
& 6
TRIYONO TEGUH KUWAT
CC:
Ø BPD Desa Ponggok
Ø Kadus I Ponggok
Ø Ketua RW 5 & 6 Ponggok
0 Komentar